KRITERIA PENGADUAN

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:

  • Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
  • Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan Aldiracita Sekuritas Indonesia

Unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran:

  • Adanya Dugaan Pelanggaran
  • Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi
  • Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi
  • Siapa Pegawai Aldiracita Sekuritas yang melakukan Dugaan Pelanggaran
  • Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.